BAB
I
PENDAHULUAN
Uang
dalam islam diibaratkan sebagai air. Ia akan bersih dan sehat apabila mengalir.
Dan sebaliknya, jika dibendung ia akan keruh dan terdapat banyak penyakit.
Dalam hal ini, agar uang memperoleh return, maka uang tersebut harus
dialirkan atau diinvestasikan pada sektor produktif. Hal itu juga lah yang
mendasari salah satu produk bank syariah yaitu mudharabah.
Materi
dalam makalah ini akan membahas tentang salah satu produk bank syariah
tersebut, yaitu mudharabah. Materi ini dibahas agar kita tahu bahwa uang itu
harus dialirkan, bukan ditimbun. Alasan lain yang menurut kami penting yaitu
bahwa kita harus saling membantu. Artinya kita tahu bahwa di antara kita banyak
orang yang memiliki skill (keterampilan) tapi tidak dimanfaatkan karena
tidak memiliki modal untuk berusaha. Ada juga orang yang memiliki modal tapi
tidak dimanfaatkan karena keterbatasan waktu dan keterampilan. Dalam keadaann
ini mereka bisa bekerja sama dalam suatu usaha tertentu dengan prinsip bagi
hasil. Kerja sama tersebut bisa berupa mudharabah. Dengan seperti itu baik
modal ataupun keterampilan bisa dimanfaatkan dan saling menguntungkan.
Dalam
makalah ini akan kami bahas mulai dari pengertian mudharabah itu sendiri, macam
dan rukunnya serta beberapa cara penjurnalan transaksi mudharabah. Dengan
pembahasan materi ini diharapkan kita sebagai mahasiswa bisa menerapkan konsep
mudharabah tersebut dalam keseharian kita.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mudharabah
Mudharabah
berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka
bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka
menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut
juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti
potongan,
karena pemilik memotong sebagain hartanya untuk diperdagangkan dan memperolah
sebagian keuntungan. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang
berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal
memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama
berbagi keuntungan.
Sedangkan
secara istilah, mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal
kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara
keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat.
Adapun sacara teknis, Antonio (2001) mendefinisikan mudharabah sebagai akad
kerja sama usaha antara dua pihak di mana salah satu pihak menyediakan seluruh
(100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Kemudian berdasarkan PSAK 105 mudharabah adalah akad kerjasama
usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh
dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan
keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial
hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Dalam mudharabah unsur terpenting adalah kepercayaan, yaitu
kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Kepercayaan itu penting
karena dalam akad mudharabah, pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam
manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana pemilik dana
tersebut. Kecuali sebatas memberikan saran dan melakukan pengawasan pada
pengelola dana. Sedangkan apabila usaha tersebut mengalami kerugian yang
mengakibatkan sebagian atau mungkin seluruh modal yang ditanam oleh pemilik
dana itu habis maka yang menanggung kerugian adalah pemilik dana. Namun jika
kerugian terjadi karena kelalaian pengelola, maka pengelola harus menanggung
sendiri.
Pada prinsipnya dalam mudharabah tidak boleh ada jaminan atas
modal. Namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik
dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga.
Tentu saja jaminan itu hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti
melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap
hal-hal yang disepakati bersama dalam akad.
Dari beberapa
penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad
kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana dalam mendirikan usaha
tertentu untuk saling menguntungkan. Di mana besarnya proporsi bagi hasil
berdasarkan kesepakatan bersama.
B.
Macam-macam Mudharabah
Berdasarkan
PSAK 105, mudharabah dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu mudharabah
muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Berikut penjelasan
ketiga jenis mudharabah tersebut.
1.
Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana
dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara,
maupun objek investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang
sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. Dalam
perbankan syariah kontrak mudharabah muthlaqah digunakan untuk tabungan maupun
pembiayaan. Pada tabungan mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana,
sedang bank sebagai pengelola yang mengkontribusikan keahliannya dalam
mengelola dana penabung. Sedangkan pada investasi mudharabah, bank berperan
sebagai pemilik dana yang menginvestasikan dana yang ada padanya kepada pihak
lain yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya.
2.
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah
muqayyadah yaitu mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada
pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor
usaha.
Dalam PSAK 105 par. 7 tantang mudharabah,
batasan tersebut bisa berupa:
a.
Tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana
lainnya;
b.
Tidak menginvestasikan dananya pada teransaksi penjualan cicilan
tanpa penjamin atau jaminan;
Apabila pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat
yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab
atas konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk konsekuensi keuangan.
3.
Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola
dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan 100%
modal dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan
tertentu dan kesepakatan dengan pemilik
dana, pengelola ikut menambahkan modalnya dalam usaha tersebut. Kemudian
akadnya disebut mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah
dan musyarakah.
Ketentuan bagi
hasil untuk akad ini berdasarkan PSAK 105 dapat dilakukan dengan dua
pendekatan, yaitu:
a)
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan
pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil
investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut
dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai
dengan porsi modal masing-masing; atau
b)
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik)
dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian
hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik)
tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana
sesuai dengan nisbah yang disepakati.
C.
Rukun Mudharabah
Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah adalah:
1.
Pelaku (pemilik modal dan pelaksana usaha)
2.
Objek mudharabah (modal dan kerja)
3.
Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
4.
Nisbah keuntungan
Ketentuan dari rukun mudharabah yaitu sebagai berikut:
1.
Pelaku
Dalam akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama
bertindak sebagai pemilik modal, dan pihak kedua bertindak sebagai pelaksana
usaha. Sedangkan
untuk ketentuan syariahnya yaitu:
a)
Pelaku harus cakap hukum dan baligh.
b)
Dapat dilakukan sesama atau dengan non muslim.
c)
Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi
ia boleh mengawasi.
2.
Objek mudharabah (modal dan kerja)
Objek mudharabah merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang
dilakukan oleh pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek
mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek
mudharabah.
Modal yang diserahkan bisa berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai
uangnya. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan,
management skill, dan lain-lain.
3.
Ijab kabul
Ijab kabul atau persetujuan kedua belah pihak dalam mudharabah yang
merupakan wujud dari prinsip sama-sama rela (an-taraddim minkum). Di
sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk megikatkan diri dalam
akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan
dana, sementara si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk
mengkontribusikan kerja.
4.
Nisbah keuntungan
Rukun yang satu ini merupakan ciri khas dari akad mudharabah, yang
tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak
diterima oleh kedua belah pihak yang berakad.
D.
Penjurnalan Transaksi Mudharabah
1.
Saat Penandatanganan Akad Mudharabah
Jurnal pada
tanggal 1 Agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal
pembukaan rekening administratif komitmen pembiayaan PT Haniya dan jurnal
pembebanan biaya administrasi.
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
01/08/XA
|
Db. Pos lawan
komitmen administratif pembiayaan
|
1.450.000.000
|
|
|
Kr. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
|
|
1.450.000.000
|
|
(izin tarik
tgl 10 Agustus sebesar 1.450.000.000)
|
|
|
|
|
|
|
|
Db.
Kas/Rekening nasabah -PT. Haniya
|
14.500.000
|
|
|
Kr. Pendapatan administrasi
|
|
14.500.000
|
2.
Penyerahan Investasi Mudharabah
Usaha mudharabah
dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh
pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa dana mudharabah yang
disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat
pembayaran kas kepada pengelola dana. Investasi mudharabah dalam bentuk kas
diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.
Misalkan
tanggal 10 Agustus 20XA, BMS mencairkan
pembiyaan sebesar Rp 1.450.000.000 untuk investasi mudharabah.
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
|
Kradit
|
05/10/XA
|
Db. Investasi
mudharabah*
|
1.450.000.000
|
|
|
Kr. Kas/Rekening nasabah
|
|
1.450.000.000
|
|
|
|
|
05/10/XA
|
Db. Kewajiban
komitmen administratif pembiayaan
|
14.500.000
|
|
|
Kr. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
|
|
14.500.000
|
*Dalam
praktik perbankan, istilah “investasi mudharabah”, sebagai mana yang terdapat
dalam PSAK 105, belum umum dipakai. Saat ini perbankan syariah di Indonesia
masih menggunakan istilah “pembiayaan mudharabah”.
3.
Penerimaan Bagi Hasil Mudharabah
Berdasarkan PSAK 105 par. 22 dinyatakan bahwa pengakuan penghasilan
usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil
atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak diperkenankan
mengakui pendapatan dari proyeksi bagi hasil. Sekiranya hasil usaha belum
dibayar oleh pengelola, bagian tersebut diakui sebagai piutang.
Berikut adalah realisasi laba bruto PT Haniya selama 10 bulan yang
dilaporkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
No.
|
Bulan
|
Jumlah laba bruto
(Rp)
|
Porsi bank 30%
(Rp)
|
Tanggal Pembayaran Hasil
|
1
|
Agustus
|
20.000.000
|
6.000.000
|
10
Sep
|
2
|
September
|
50.000.000
|
15
000.000
|
10
Okt
|
3
|
Oktober
|
45.000.000
|
13.500.000
|
10
Nov
|
4
|
November
|
40.000.000
|
12.000.000
|
10
Des
|
5
|
Desember
|
60.000.000
|
18.000.000
|
10
Jan
|
6
|
Januari
|
50.000.000
|
15.000.000
|
10 Feb
|
No.
|
Bulan
|
Jumlah laba bruto
(Rp)
|
Porsi bank 30%
(Rp)
|
Tanggal Pembayaran Hasil
|
7
|
Februari
|
40.000.000
|
12.000.000
|
10
Mar
|
8
|
Maret
|
50.000.000
|
15.000.000
|
10
Apr
|
9
|
April
|
55.000.000
|
16.500.000
|
05
Jun
|
10
|
Mei
|
60.000.000
|
18.000.000
|
15
Jun
|
Klasifikasi transaksi di atas yaitu sebagai berikut.
a) Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan
dengan pelaporan bagi hasil, seperti pada bulan Agustus, September, Oktober
November, Desember, Januari, Februari, Maret. Bentuk transaksinya sebagai berikut.
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/09/XA
|
Db.
Kas/Rekening nasabah
|
6.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
|
6.000.000
|
10/10/XA
|
Db.
Kas/Rekening nasabah
|
15.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
|
15.000.000
|
10/11/XA
|
Db.
Kas/Rekening nasabah
|
13.500.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
|
13.500.000
|
10/12/XA
|
Db.
Kas/Rekening nasabah
|
12.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
|
12.000.000
|
10/01/XB
|
Db. Kas/Rekening
nasabah
|
18.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
|
18.000.000
|
10/02/XB
|
Db. Kas/Rekening
nasabah
|
12.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
|
12.000.000
|
10/03/XB
|
Db. Kas/Rekening
nasabah
|
15.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
|
15.000.000
|
10/04/XB
|
Db. Kas/Rekening
nasabah
|
15.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
|
15.000.000
|
b) Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan
tanggal pelaporan bagi hasil seperti pada bulan April dan Mei. Berdasarkan PSAK
105 disebutkan bahwa bagian hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, maka
bagian tersebut diakui sebagai piutang. Bentuk transaksinya adalah sebagai
berikut.
Tanggal
|
Rekening
|
Bebit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/05/XB
|
Db. Piutang
pendapatan bagi hasil mudharabah
|
16.500.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah – akrual
|
|
16.500.000
|
05/06/XB
|
Db.
Kas/rekening nasabah
|
16.500.000
|
|
|
Kr. Piutang pandapatan bagi hasil mudharabah
|
|
16.500.000
|
10/06/XB
|
Db. Piutang
pendapatan bagi hasil mudharabah
|
18.000.000
|
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah – akrual
|
|
18.000.000
|
15/06/XB
|
Db.
Kas/rekening nasabah
|
18.000.000
|
|
|
Kr. Piutang pandapatan bagi hasil mudharabah
|
|
18.000.000
|
4.
Saat Akad Berakhir
Pada tanggal 10 juni, saat jatuh tempo, PT Haniya malunasi
investasi mudharabah sebesar Rp 1.450.000.000. Maka, jurnal transaksi tersbut
adalah sebagai berikut.
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/06/XB
|
Db. Kas/rekening nasabah
|
1.450.000.000
|
|
|
Kr. Investasi mudharabah
|
|
1.450.000.000
|
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang ada pada
bank syariah. Dalam mudharabah bank memposisikan diri sebagai pemilik dana
(shahibul maal) yang menginvestasikan modalnya pada sektor produktif. Dalam hal
ini bank bekerjasama dengan nasabah yang bertindak sebagai pengelola dana
(mudharib). Besarnya keuntungan yang akan diperolah bank sebesar proporsi bagi
hasil seperti yang telah disepakati dalam awal akadnya. Apabila terjadi
kerugian maka bank yang akan menanggung kerugian tersebut selama bukan karena
kelalaian pengelola. Namun jika kerugian diakibatkan oleh kelalaian atau
kesengajaan dari pihak pengelola, maka pengelola tersebut harus menanggungnya
sendiri.
Jika kita amati, urgensi mudharabah dalam kehidupan masyarakat
yaitu semua modal bisa produktif dan tidak ada sekill atau keahlian yang tidak
termanfaatkan. Artinya, orang yang memiliki keahlian bisa memanfaatkan keahlian
tersebut dengan bantuan modal dari pemilik dana. Pun sebaliknya, pemilik dana
akan memperolah return dari modal yang telah ia investasikan tersebut.
Dari pembahasan tentang mudharabah ini, kita tahu bahwa mudharabah
dibagi menjadi tiga, yaitu mudharabah muthlaqah, muqayyadah, serta musytarakah.
Dari tiga macam mudharabah tersebut menurut kami yang paling efektif adalah
mudharabah muthlaqah. Karena dalam mudharabah ini mudharib tidak diberi batasan
untuk mengelola dana dari pemilik dana. Dengan tidak adanya batasan, maka
mudharib bisa maksimal dalam megelola
dan mengembangkan usaha tersebut tanpa ada pembatasan dari pemilik dana.
Sri
Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi
Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2008), hal. 112