Random Posts

randomposts

Selasa, 28 Mei 2013

Akuntansi Transaksi Mudharabah


BAB I
PENDAHULUAN

Uang dalam islam diibaratkan sebagai air. Ia akan bersih dan sehat apabila mengalir. Dan sebaliknya, jika dibendung ia akan keruh dan terdapat banyak penyakit. Dalam hal ini, agar uang memperoleh return, maka uang tersebut harus dialirkan atau diinvestasikan pada sektor produktif. Hal itu juga lah yang mendasari salah satu produk bank syariah yaitu mudharabah.
Materi dalam makalah ini akan membahas tentang salah satu produk bank syariah tersebut, yaitu mudharabah. Materi ini dibahas agar kita tahu bahwa uang itu harus dialirkan, bukan ditimbun. Alasan lain yang menurut kami penting yaitu bahwa kita harus saling membantu. Artinya kita tahu bahwa di antara kita banyak orang yang memiliki skill (keterampilan) tapi tidak dimanfaatkan karena tidak memiliki modal untuk berusaha. Ada juga orang yang memiliki modal tapi tidak dimanfaatkan karena keterbatasan waktu dan keterampilan. Dalam keadaann ini mereka bisa bekerja sama dalam suatu usaha tertentu dengan prinsip bagi hasil. Kerja sama tersebut bisa berupa mudharabah. Dengan seperti itu baik modal ataupun keterampilan bisa dimanfaatkan dan saling menguntungkan.
Dalam makalah ini akan kami bahas mulai dari pengertian mudharabah itu sendiri, macam dan rukunnya serta beberapa cara penjurnalan transaksi mudharabah. Dengan pembahasan materi ini diharapkan kita sebagai mahasiswa bisa menerapkan konsep mudharabah tersebut dalam keseharian kita.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau berdagang.[1] Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan,[2] karena pemilik memotong sebagain hartanya untuk diperdagangkan dan memperolah sebagian keuntungan. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan.[3]
Sedangkan secara istilah, mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat.[4] Adapun sacara teknis, Antonio (2001) mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana salah satu pihak menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.[5]
Kemudian berdasarkan PSAK 105 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Dalam mudharabah unsur terpenting adalah kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Kepercayaan itu penting karena dalam akad mudharabah, pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut. Kecuali sebatas memberikan saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Sedangkan apabila usaha tersebut mengalami kerugian yang mengakibatkan sebagian atau mungkin seluruh modal yang ditanam oleh pemilik dana itu habis maka yang menanggung kerugian adalah pemilik dana. Namun jika kerugian terjadi karena kelalaian pengelola, maka pengelola harus menanggung sendiri.[6]
Pada prinsipnya dalam mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal. Namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga.[7] Tentu saja jaminan itu hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang disepakati bersama dalam akad.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana dalam mendirikan usaha tertentu untuk saling menguntungkan. Di mana besarnya proporsi bagi hasil berdasarkan kesepakatan bersama.

B.     Macam-macam Mudharabah
Berdasarkan PSAK 105, mudharabah dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Berikut penjelasan ketiga jenis mudharabah tersebut.



1.      Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan.[8] Dalam perbankan syariah kontrak mudharabah muthlaqah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Pada tabungan mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana, sedang bank sebagai pengelola yang mengkontribusikan keahliannya dalam mengelola dana penabung. Sedangkan pada investasi mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang menginvestasikan dana yang ada padanya kepada pihak lain yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya.
2.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah yaitu mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha.[9] Dalam PSAK 105  par. 7 tantang mudharabah, batasan tersebut bisa berupa:
a.       Tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya;
b.      Tidak menginvestasikan dananya pada teransaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan;
Apabila pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk konsekuensi keuangan.[10]


3.      Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.[11] Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan 100% modal dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu  dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola ikut menambahkan modalnya dalam usaha tersebut. Kemudian akadnya disebut mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah dan musyarakah.[12]
Ketentuan bagi hasil untuk akad ini berdasarkan PSAK 105 dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:
a)      Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau
b)      Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.

C.    Rukun Mudharabah
Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah  adalah:
1.      Pelaku (pemilik modal dan pelaksana usaha)[13]
2.      Objek mudharabah (modal dan kerja)
3.      Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
4.      Nisbah keuntungan

Ketentuan dari rukun mudharabah yaitu sebagai berikut:
1.      Pelaku
Dalam akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal, dan pihak kedua bertindak sebagai pelaksana usaha.[14] Sedangkan untuk ketentuan syariahnya yaitu:
a)      Pelaku harus cakap hukum dan baligh.
b)      Dapat dilakukan sesama atau dengan non muslim.[15]
c)      Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.
2.      Objek mudharabah (modal dan kerja)
Objek mudharabah merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah.[16] Modal yang diserahkan bisa berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan, management skill, dan lain-lain.
3.      Ijab kabul
Ijab kabul atau persetujuan kedua belah pihak dalam mudharabah yang merupakan wujud dari prinsip sama-sama rela (an-taraddim minkum). Di sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk megikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana, sementara si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan kerja.
4.      Nisbah keuntungan
Rukun yang satu ini merupakan ciri khas dari akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang berakad.[17]
D.    Penjurnalan Transaksi Mudharabah

1.      Saat Penandatanganan Akad Mudharabah
Jurnal pada tanggal 1 Agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan rekening administratif komitmen pembiayaan PT Haniya dan jurnal pembebanan biaya administrasi.

Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
01/08/XA
Db. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
1.450.000.000


Kr. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan

1.450.000.000

(izin tarik tgl 10 Agustus sebesar 1.450.000.000)







Db. Kas/Rekening nasabah -PT. Haniya
14.500.000


Kr. Pendapatan administrasi

14.500.000


2.      Penyerahan Investasi Mudharabah
Usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas kepada pengelola dana. Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.
Misalkan tanggal 10 Agustus 20XA, BMS  mencairkan pembiyaan sebesar Rp 1.450.000.000 untuk investasi mudharabah.



Tanggal
Rekening
Debit
Kradit
05/10/XA
Db. Investasi mudharabah*
1.450.000.000


Kr. Kas/Rekening nasabah

1.450.000.000




05/10/XA
Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
14.500.000


Kr. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan

14.500.000
*Dalam praktik perbankan, istilah “investasi mudharabah”, sebagai mana yang terdapat dalam PSAK 105, belum umum dipakai. Saat ini perbankan syariah di Indonesia masih menggunakan istilah “pembiayaan mudharabah”.

3.      Penerimaan Bagi Hasil Mudharabah
Berdasarkan PSAK 105 par. 22 dinyatakan bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi bagi hasil. Sekiranya hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, bagian tersebut diakui sebagai piutang.
Berikut adalah realisasi laba bruto PT Haniya selama 10 bulan yang dilaporkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
No.
Bulan
Jumlah laba bruto
(Rp)
Porsi bank 30%
(Rp)
Tanggal Pembayaran Hasil
1
Agustus
20.000.000
6.000.000
10 Sep
2
September
50.000.000
15 000.000
10 Okt
3
Oktober
45.000.000
13.500.000
10 Nov
4
November
40.000.000
12.000.000
10 Des
5
Desember
60.000.000
18.000.000
10 Jan
6
Januari
50.000.000
15.000.000
10 Feb

No.
Bulan
Jumlah laba bruto
(Rp)
Porsi bank 30%
(Rp)
Tanggal Pembayaran Hasil
7
Februari
40.000.000
12.000.000
10 Mar
8
Maret
50.000.000
15.000.000
10 Apr
9
April
55.000.000
16.500.000
05 Jun
10
Mei
60.000.000
18.000.000
15 Jun

Klasifikasi transaksi di atas yaitu sebagai berikut.
a) Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil, seperti pada bulan Agustus, September, Oktober November, Desember, Januari, Februari, Maret. Bentuk transaksinya sebagai berikut.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/09/XA
Db. Kas/Rekening nasabah
6.000.000


Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

6.000.000
10/10/XA
Db. Kas/Rekening nasabah
15.000.000


Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

15.000.000
10/11/XA
Db. Kas/Rekening nasabah
13.500.000


Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

13.500.000
10/12/XA
Db. Kas/Rekening nasabah
12.000.000


Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

12.000.000
10/01/XB
Db. Kas/Rekening nasabah
18.000.000


Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

18.000.000
10/02/XB
Db. Kas/Rekening nasabah
12.000.000


Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

12.000.000
10/03/XB
Db. Kas/Rekening nasabah
15.000.000


Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

15.000.000
10/04/XB
Db. Kas/Rekening nasabah
15.000.000


Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

15.000.000
b) Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil seperti pada bulan April dan Mei. Berdasarkan PSAK 105 disebutkan bahwa bagian hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, maka bagian tersebut diakui sebagai piutang. Bentuk transaksinya adalah sebagai berikut.

Tanggal
Rekening
Bebit (Rp)
Kredit (Rp)
10/05/XB
Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah
16.500.000


Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah – akrual

16.500.000
05/06/XB
Db. Kas/rekening nasabah
16.500.000


Kr. Piutang pandapatan bagi hasil mudharabah

16.500.000
10/06/XB
Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah
18.000.000


Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah – akrual

18.000.000
15/06/XB
Db. Kas/rekening nasabah
18.000.000


Kr. Piutang pandapatan bagi hasil mudharabah

18.000.000

4.      Saat Akad Berakhir
Pada tanggal 10 juni, saat jatuh tempo, PT Haniya malunasi investasi mudharabah sebesar Rp 1.450.000.000. Maka, jurnal transaksi tersbut adalah sebagai berikut.

Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/06/XB
Db. Kas/rekening nasabah
1.450.000.000


Kr. Investasi mudharabah

1.450.000.000


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang ada pada bank syariah. Dalam mudharabah bank memposisikan diri sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menginvestasikan modalnya pada sektor produktif. Dalam hal ini bank bekerjasama dengan nasabah yang bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Besarnya keuntungan yang akan diperolah bank sebesar proporsi bagi hasil seperti yang telah disepakati dalam awal akadnya. Apabila terjadi kerugian maka bank yang akan menanggung kerugian tersebut selama bukan karena kelalaian pengelola. Namun jika kerugian diakibatkan oleh kelalaian atau kesengajaan dari pihak pengelola, maka pengelola tersebut harus menanggungnya sendiri.
Jika kita amati, urgensi mudharabah dalam kehidupan masyarakat yaitu semua modal bisa produktif dan tidak ada sekill atau keahlian yang tidak termanfaatkan. Artinya, orang yang memiliki keahlian bisa memanfaatkan keahlian tersebut dengan bantuan modal dari pemilik dana. Pun sebaliknya, pemilik dana akan memperolah return dari modal yang telah ia investasikan tersebut.
Dari pembahasan tentang mudharabah ini, kita tahu bahwa mudharabah dibagi menjadi tiga, yaitu mudharabah muthlaqah, muqayyadah, serta musytarakah. Dari tiga macam mudharabah tersebut menurut kami yang paling efektif adalah mudharabah muthlaqah. Karena dalam mudharabah ini mudharib tidak diberi batasan untuk mengelola dana dari pemilik dana. Dengan tidak adanya batasan, maka mudharib bisa maksimal dalam megelola  dan mengembangkan usaha tersebut tanpa ada pembatasan dari pemilik dana.


[2] Sri Nurhayati dan Wasilah,  Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2008), hal. 112
[5] Rizal yaya dkk, Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), hlm. 122
[6] Ibid, Akuntansi Syariah di Indonesia, hlm. 112
[7] Ibid, hlm. 113
[8] Ibid, Akuntansi Perbankan Syariah, hlm. 123
[9] Ibid, Akuntansi Syariah di Indonesia, hlm. 115
[10] Ibid, hlm. 115
[11] Ibid, Akuntansi Perbankan Syariah, hlm. 123
[12] Ibid, Akuntansi Syariah di Indonesia, hlm. 115
[13] Adiwarman A.karim, Bank Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 205
[14] Ibid, hlm. 205
[15] Ibid, Akuntansi Syariah di Indonesia, hlm. 116
[16] Ibid, Bank Islam, hlm. 205
[17] Ibid, hlm. 206
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Socialize

Random posts

3/randomposts

BTemplates.com

3/recentposts
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Pageviews

Cari Blog Ini

Blog Archive

Breaking

Facebook

[recent]
banner image