Random Posts

randomposts

Minggu, 28 April 2013

Pemikiran Ekonomi Ibnu Hazm


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Kegiatan Ekonomi tak lepas dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Banyak permasalahan yang ditimbulkan dari ekonomi itu sendiri. Ekonomi islam tampil sebagai jawaban dari masalah ekonomi yang terjadi pada sistem ekonomi sebelumnya. Masalah ekonomi yang terjadi membuat para pakar Muslim membuat alternatif baru, yaitu ekonomi islam. Salah satu dari Ekonom Muslim yang akan kami bahas adalah Ibnu Hazm.
Ia terlahir dari keluarga yang kaya raya. Ayahnya adalah Abu Umar Ahmad, seorang keturunan Persia dan wazir administrasi. Ia belajar dari usia remaja yang disukung dan diarahkan oleh orang tuanya. Ia memiliki karya-karya besar yang patut dibanggakan. Guru-guru yang mengajarinya pun merupakan faktor keberhasilannya tersebut. Banyak bidang ilmu yang menjadi pokok bahasannya, termasuk dalam bidang ekonomi

2.      Rumusan Masalah
A.    Bagaimana latar belakang kehidupan Ibnu Hazm?
B.     Apa saja karya Ibnu Hazm?
C.     Apa saja konsep ekonomi dari pemikiran Ibnu Hazm?
D.    Apakah konsep yang Ibnu Hazm tawarkan relevan dengan keadaan saat ini?

3.      Tujuan
A.    Untuk mengetahui latar belakang kehidupan Ibnu Hazm.
B.     Agar mengetahui karya-karya Ibnu Hazm.
C.     Untuk memahami konsep ekonomi yang Ibnu Hazm tawarkan.
D.    Untuk menguji relevansi dari konsep tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

1.    Biografi Ibnu Hazm
Ibnu Hazm bernama lengkap Abu Muhammad Ali abn Abu Umar Ahmad ibn Sa’id ibn Hazm al-Qurthubi al-Andalusy, lahir pada akhir bulan Ramadhan 184 H (994 M).[1] Di rumah keluarganya yang kaya, mewah dan memiliki kekuasaan.[2] Ayahnya adalah Abu Umar Ahmad, seorang keturunan Persia dan wazir administrasi pada masa pemerintahan Hajib al-Mansur Abu Amir Muhammad bin Abu amir al-Qanthani (192 H) dan najib Abd al-Malik al-Mudzaffar (399 H/ 1009 M).
Ibnu Hazm tercatat sebagai satu-satunya orang di dunia yang lahir dari ayah yang bernama Hazm, dia adalah putra dari khuwaylid.[3] Setelah itu, Ibnu Hazm diserahkan kepada Abu Ali al-Husain bin Ali al-Fasiy, seorang ulama yang mengesankan hatinya, baik dari segi ilmu, amal ibadah, maupun kewaraannya. Di bawah bimbingan gurunya ini, ia mulai menuntut ilmu secara intensif dengan menghadiri berbagai majelis ilmiah, baik di bidang agama maupun umum.
Ia belajar hadist untuk pertama kalinya kepada Amit al-Jasur ketika berusia 16 tahun. Pada saat itu, hadist dan fiqih merupakan dua bidang ilmu yang berkaitan, sehingga dapat dikatakan bahwa Ibnu Hazm juga mempelajari fiqih secara bersamaan.
Keberhasilan Ibnu Hazm tidak terlepas dari arahan orang tuanya yang menyukai ilmu pengetahuan, di samping ketekunan dan kesungguhan diri serta kecerdasan yang luar biasa. Kedudukan sosial yang tinggi, karir politik, musibah dan rintangan tidak menyurutkan kemauannya untuk terus menuntut ilmu.
Pada awalnya, Ibnu Hazm menganut mazhab Maliki yang ketika itu mazhab mayoritas di kawasan Andalusia dan Maghribi pada umumnya. Mazhab ini bukan saja menjadi panutan masyarakat dan ulama setempat, akan tetapi juga menjadi mazhab resmi  Negara. Hal ini tergambar dari pemegang jabatan Qadi dan keputusan yang harus berlandaskan mazhab tersebut. Di samping itu ia juga menerima pelajaran dari ulama Maliki, seperti Abdullah bin Dahun dan Ahmad bin Jasur, dengan mempelajari kitab karanagn Imam Malik, al-Muawatha. Dengan mempelajari kitab tersebut, Ibnu Hazm sekaligus mempelajari hadist dan fiqih mazhab ini.
Kondisi sosial dan politik yang sedemikian parah telah menempatkan qiyas dan istihsan sebagai alat bagi timbulnya kolusi antara sebagian fuqaha dengan penguasa dalam memberikan memberikan berbagai fatwa hukum yang berkaitan dengan realitas kehidupan yang rusak. Untuk mempelajari kondisi tersebut, Ibnu Hazm memilih jalur untuk mengkaji hukum Islam mulai dari awal, dengan kebebasan berijtihad dan menolak taklid. Menurutnya, ijtihad adalah kembali kepada al-Qur’an dan hadist. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kezahiran Ibnu Hazm merupakan reaksinya terhadap fenomena sosial politik yang secara mendasar membutuhkan perbaikan dari sisi landasannya, yaitu pengetatan pamahaman dan penerapan nash syariat. Oleh karena itu, aktivitas intelektualmya, terutama dalam bidang fiqih merupakan upaya untuk mengubah aspek pemikiran yang menjadi dasar berbagai penyelewengan hukum yang terjadi, untuk seterusnya dikembalikan kepada sumbernya yakni al-Qur’an dan Hadist.[4]
Beliau mulai berguru pada tahun 400 H.[5] Di antara guru-guru Ibnu Hazm yang mewarnai pemikirannya adalah Ibnu Abd Barr al-Maliki, Abu Umar Ahmad bin Husein, Yahya bin Mas’ud, Abu al-Khiyar Mas’ud bin Sulaiman al-Dhahiri, Yunus bin Abdullah al-Qadhi, Muhammad bin said bin sa’i, Abdullah bin al-Rabi’ al-Tamimi, Abdullah bin Yusuf bin Nami.[6]
Setelah hancurnya Kordoba karena serangan Kaum Barbar, Ibnu hazm pindah ke Syatibi. Pada tahun 418 H/ 1027 M ia tinggal di Syatibi. Dan pada tahun 440 H/ 1048 M ia berada di pulau Majorea sebagi pengungsi. Ketika desas-desus di kalangan ulama fikih tentang mazhab Adh-Dhakhiri merebak, ia kembali ke negeri asalnya, Manta Lisyam hingga wafat di sana pada tahun 456 H/ 1064 M.[7]

2.    Karya-karya Ibnu Hazm
Menurut anaknya Abu Rafi’, Ibnu Hazm memiliki 400 karya yang terdiri dari 80.000 lembar. Karyanya meliputi bidang hukum, logika, sejarah, etika, perbandingan agama dan teologi. Ia seorang pemikir yang sangat teliti. Ibnu Hazm menulis banyak kitab yang sebagian besar di antaranya hilang ketika terjadi kekacauan di Kordoba.
Di antara karya-karyanya:
1.      At-Taqrib li Hudud Al-Mantiq.
2.      Tauq Al-Hamamah fi Fadhli Ahli Al-Andalus
3.      Nuqat Al-Arus fi Tawarikhi al-Khulafa
4.      Al-Fashl fi Al-Nilal wa Al-Ahwa wa An-Nihal
5.      Al-Hakam fi Ushul Al-Ahkam
6.      Al-Ittishal ila Fahm Al-Khishal
7.      Ibthal Al-Qiyas wa Ar-Ra’y wa Al-Istihsan wa At-Taqlid wa At-Ta’lil
8.      Jamharat Al-Ansab (Ansab Al-Arab)
9.      Kitab Al-Akhlaq wa As-Siyar fi Mudawat An-Nufus
Selain menulis kitab ilmu-ilmu agama, Ibnu Hazm juga menulis kitab sastra. Salah satu karyanya yang sangat terkenal adalah thauq al-Hamamah (di bawah naungan cinta).[8]
Tidak dapat diragukan lagi ibn Hazm adalah seseorang pakar dibidangnya, hal tersebut dapat kita lihat dari komentardari beberapa tokoh, Abu Hamid al-Ghazali: “Saya melihat buku-buku karangan Ibnu Hazm, semuanya menujukkan kecerdasannya dan kekuatan hafalannya”.
Di samping kemampuan yang tinggi, Ibnu Hazm juga terkenal dengan sifat ikhlasnya, keikhlasan dan tidak adanya tendensi apa-apa menjadikan Ibnu Hazm sebagai sosok ulama yang berani, tegas, lugas dalam menyuarakan apa yang dianggapnya sebagai kebenaran, dengan ucapan dan tulisan, tanpa memikirkan apakah hal tersebut menguntungkan dirinya atau bahkan merugikan. Keberanian tersebut dapat jelas kita lihat dalam buku-bukunya.

3.Pemikiran Ibnu Hazm
a. Sewa Tanah dan Pemerataan Kesempatan
            Sejalan dengan pendekatan zahirinya, Ibnu Hazm mengemukakan konsep pemerataan kesempatan berusaha di bidang ekonomi yang cenderung kepada prinsip-prinsip ekonomi sosial Islami. Konsep ini mengarah pada kesejahteraan masyarakat banyak namun tetap berlandaskan keadilan sosial dan keseimbangan sesuai denga petunjuk al-Qur’an dan Hadist. Karena itulah, sebagian penulis kontemporer menyatakan beliau sebagai perintis ekonomi sosialis yang Islami. Walaupun penilaian tersenut kelihatan cenderung tarik-menarik syariat Islam kepada suatu sistem ekonomi Barat. Syariat Islam bukanlah sistem sosialis yang menekankan kepemilikan kolektif. Sebaliknya bukan pula seperti pemikiran kaum kapitalis yang menekankan kepada pemilikan individual.
            Berkaitan dengan itu, pemikiran Ibnu Hazm tentang sewa tanah sangat menarik untuk dicermati. Menurut beliau: “Menyewakan tanah sama sekali tidak diperbolehkan, baik untuk cocok tanam, perkebunan, mendirikan bangunan, atau pun segala sesuatu, baik untuk jangka pendek, jangka panjang maupun tanpa batas waktu tertentu, baik dengan imbalan dinar maupn dirham. Bila hal ini terjadi, hukum sewa-menyewa batal selamanya.
            Kecuali mengikuti sistem berikut ini: “Tidak boleh dilakukan kecuali muzara’ah (penggarapan tanah) dengan sistem bagi hasil produksinya atau mugharasah (kerjasama penanaman). Jika terdapat bangunan pada tanah itu, banyak atau sedikit, bangunan itu boleh disewakan dan tanah itu ikut pada bangunan tetapi tidak masuk dalam penyewaan sama sekali”.
            Dengan pernyataan tersebut, Ibnu Hazm memberikan tiga alternatif penggunaan tanah yaitu:
1.      Tanah tersebut dikerjakan atau digarap oleh pemiliknya sendiri
2.      Si pemilik mengizinkan orang lain menggarap tanah tanpa meminta sewa
3.      Si pemilik memberikan kesempatan orang lain untuk menggarapnya dengan bibit, alat atau tenaga kerja yang berasal dari dirinya, kemudian si pemilik memperoleh bagian dari hasilnya dengan presentase tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Pandangan Ibnu Hazm tersebut berbeda dengan jumhur fuqaha yang secara umum memperbolehkan penyewaan tanah, sebagaimana bolehnya melakukan muzara’ah dan mugharasah. Termasuk di antara mereka adalah Abu Hanifa, Malik, Abu Yusuf, Zufar, Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani, al-Syafi’i dan Abu Sulaiman. Agaknya pendapat ini bertitik tolak dari kepemilikan tanah secara mutlak. Si pemilik berhak sepenuhnya sendiri atau pemanfaatannya dalam jangka waktu tertentu ia alihkan kepada orang lain dengan ganti rugi berupa sewa yang dibayarkan kepada pemilik tanah itu sesuai dengan kesepakatan.

b.   Jaminan Sosial Bagi Orang yang Tidak Mampu
1)   Pemenuhan kebutuhan pokok (basic needs) dan pengentasan kemiskinan
Ibnu Hazm menyebutkan empat kebutuhan pokok yang memenuhi standar kehidupan manusia, yaitu makanan, minuman, pakaian dan perlindungan (rumah). Dalam konteks ini, Ibnu Hazm mengingatkan bahwa kemiskinan selalu tumbuh dalam situasi tingkat konsumsi atau kebutuhan lebih tinggi daripada pendapatan untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini terjadi akibat laju populasibyang meningkat cepat (akibat kelahiran atau migrasi). Kesenjangan yang lebar antara si kaya dan si miskin dapat menambah kesulitan saat keadaan orang kaya mempengaruhi struktur administrasi, cita rasa dan berbagai pengaruh lain seperti kenaikan tingkat harga dalam aktifitas ekonomi.
Berkenaan dengan harta yang wajib dikeluarka zakatnya, Ibnu Hazm memperluas jangkauan dan ruang lingkup kewajiban sosial lain di luar zakat yang wajib dipenuhi oleh orang kaya. Ibnu Hazm mendasarkan pandangannya tersebut pada firman Allah SWT:
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros,” (Surat al-Isra’ ayat 26).
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[9], dan teman sejawat, ibnu sabil[10] dan hamba sahayamu.” (Surat an-Nisa’ ayat 36)
Hak-hak yang diperintahkan Allah SWT untuk dipenuhi orang kaya, dipahami Ibnu Hazm sebagai suatu kewajiban. Hak-hak yang mesti dipenuhi tersebut tidak lain merupakan pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang meliputi sandang, pangan dan papan yang layak dan sesuai dengan harkat kemanusiaan. Hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab sosial secara bersama-sama dalam mewujudkannya demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh umat manusia. Bagaimanapun juga, kemiskinan tidak pernah dikehendaki oleh siapapun. Orang miskin harus dibantu untuk bisa terbebas dari kemiskinan yang membelenggu.

2)   Kewajiban mengeluarkan harta selain zakat
Persoalan mengenai adanya kewajiban harta selain zakat merupakan persoalan yang diperselisihkan oleh fuqaha. Sebagian fuqaha menyatakan adanya kewajiban harta yang harus dikeluarkan selain zakat. Pendapat ini juga pendapat sebagian sahabat seperti Umar ibn al-Khatab, Ali bin Abi Thalib, Abu Dzar al-Ghifari, Aisyah, Abdullah ibn Umar, Abu Hurairah, Hasan ibn Ali dan Fatimah binti Qai.
Di antar golongan tabi’in yang berpendapat senada adalah al-Sya’bi, Mujahid dan thawus. Dengan demikian pendapat tersebut bukan merupakan sesuatu yang baru dalam fiqih Islam dan Ibnu Hazm bukan orang pertama yang berpendapat demikian.berbeda dengan pendapat tersebut, sebagian fuqaha yang lain menyatakan tidak ada kewajiban harta selain zakat.[11]
Jika fakir miskin dan orang-orang yang layak untuk disantuni tidak ada dalam suatu tempat, kewajiban tersebut hilang dengan sendirinya. Inilah tampaknya yang membedakan antara kewajiban zakat dengan kewajiban pemberian santunan di luar zakat. Ibnu Hazm sendiri juga menyatakan bahwa kewajiban harta selain zakat tersebut ada selam zakat dan Kas Negara (bait al-mal) tidak cukup untuk menanggungnya. Jika mencukupi, kewajiban itu hilang dengan sendirinya. Dengan demikian, sebenarnya perbedaan antara kedua pendapat tersebut tidak bertolak belakang sama sekali. Kelompok pertama menyatakan sebagai kewajiban kifai dan kelompok kedua memandangnya sebagai sesuatu yang sangat dianjurkan.

c.    Urgensi Zakat
Dalam persoalan zakat, Ibnu Hazm menekankan pada status zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan peranan harta dalam upaya membarantas kemiskinan. Menurutnya, pemerintah sebagi pengumpul zakat dapat memberikan sanksi kepada orang yang enggan membayar zakat, sehingga orang mau mengeluarkannya, baik secara suka rela maupun terpaksa. Jika ada yang menolak zakat sebagai kewajiban, ia di anggap murtad. Dengan cara ini, hukuman dapat dijatuhkan pada orang yang menolak kewajiban zakat, baik secara tersembunyi maupun terang-terangan.
Ibnu Hazm menekankan bahwa kewajiban zakat tidak akan hilang. Seseorang yang harus mengeluarkan zakat dan yang belum mengeluarkannya selam hidupnya harus dipenuhi kewajibannya itu dari hartanya. Sebab tidak mengeluarkan zakat berarti punya hutang terhadap Allah SWT. Hal ini berbeda dengan pengeluaran pajak dalam pandangan konvensional yang jka tidak dibayar berarti kredit macet (tidak adap pemasukan) bagi Negara dalam periode waktu tertentu. Sedangkan kewajiban zakat tidak dibatasi periode waktu tertentu.

d.   Persoalan Pajak
Ibnu Hazm sangat konsen terhadap faktor keadilan dalam sistem pajak. Menurutnya, sebelum segala sesuatu diatur, hasrat orang untuk mengeluarkan kewajiban pajak harus dipertimbangkan secara cermat karena apapun kebutuhan seseorang terhadap apa yang dikeluarkan. Ibnu Hazm konsen terhadap sistem pengumpulan pajak secara alami.

e.    Sumber Hukum menurut Ibnu Hazm
Dalam menggali hukum, Ibnu Hazm hanya menggunakan tiga sumber, yaitu: Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijma’.
Al-Qur’an
            Al-Qur’an adalah sumber pokok yang disepkati para ulama dalam beristinbat, al-Qur’an ada kalanya dijelaskan oleh al-Qur’an sendiri, seperti hukum perkawinan. Al-Qur’an menjadi penjelas bagi al-Qur’an, sehngga meurut Ibnu Hazm tidak ada ayat mutashabihat selain fawatih al-Suwar dan sunnah-sunnah Allah di dalamnya karena semua ayat al-Qur’an adalah jelas dan terang maknanya.
            Menurut Ibnu Hazm naskh adalah pengecualian terhadap keumuman hukum dari segi masa seperti ayat yang melarang menikah dengan wanita musyrik secara umum kemudian datang ayat yang membolehkan menikahi wanita ahli kitab.
Naskh hanya berlaku bagi ayat-ayat berita yang menunjukkan perintah dan larangan dan tidak berlaku bagi ayat-ayat berita. Menurut Ibnu Hazm, aal-Qur’an dapat menaskh al-Sunnah dan al-Sunnah dapat menasakh al-Qur’an.karena segala yang datang dari Rosul sesungguhnya adalah datang dari Allah, maka al-Sunnah yang sahih adalah sejajar dengan al-Qur’an dari segi kewajiban mentaatinya. Ibnu Hazm menguatkan pendapatnya dengan beberapa dalil dari al-Qur’an:
“Ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya (al-Baqarah:106).
            Dalam memahami sebuah naskh, Ibnu hazm selalu melihat dari sisi zhahirnya, hal tersebut membawa kepada pemahaman bahwa seluruh perintah Allah dan Rosulnya menimbulkan hukum wajib dan larangan-larangannya menimbulkan hukum keharaman kecuali adanya hal yang menunjukkan pengecualian, dengan demikian orang tidak boleh mengatakan bahwa sesuatu adalah haram atau halal kecuali berdasarkan nas yang shahih. Nash yang umum harus diambil umumnya karena itu yang zhahir, kecuali ada hal yang menjelaskan bahwa yag dimaksud bukan yang zhahir. Ibnu Hazm juga memasukkan makna majasi sebagai makna zhahir nash jika sudah dikenal pemakaiannya atau ada qarinah yang menegaskannya.
Al-Sunnah
            Sunnah mutawatirah menurut Ibnu Hazm adalah ma naqalathu kafatun ba’da kafatin hatta tabluqha bihi al-Nabi. Tanpa membatasi jumlah perawi, asalkan perawi terjamin dari perbuatan dosa, hal tersebut karena tidak ada dalil yang membatasi jumlah perawi.keberadaan hadis mauquf dan mursal ditolak oleh Ibnu Hazm sebagai hujjah, hal tersebut karena menurut Ibu Hazm tidak semua sahabat Nabi adalah orang yang adil, bahkan diantara mereka ada yang murtad dan munafik.namun menurut Ibnu Hazm kedua jenis hadis tersebut dapat diterima menjadi hujjah jika ada ijma’ yang sahterhadap makna hadis tersebut. Al-Sunnah yang mutawatir dan ahad menurut Ibnu Hazm dapat menasakh al-Qur’an namun nasakh hanya terjadi pada masa Rosulullah, maka ketika Rosulullah wafat dan wahyu berhenti, tidak mungkin terjadi nasakh kembali.
Ijma’
sumber pokok ketiga dalam berinsibath menurut Ibnu Hazm adalah ijma’ yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Ijma’ adalah hujjah kebenaran yang meyakinkan di dalam agama Islam. Ibnu Hazm mengiatkan pendapatnya dari dhahir beberapa ayat:
“Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (Surat an-Nisa’:115)
            Ibnu Hazm juga mengkritik Imam Malik yang menjadikan ijma’ ahlu madinah sebagai hujjah, hal tersebut dikarenakan:
a.       Ijma’ seperti ini adalah hal yang tidak mempunyai dasar
b.      Keutamaan madinah hanya berlaku pada masa itu saja
c.       Orang yang menyaksikan wahyu adalah para sahabat, sedangkan orang setelah mereka tidak.
d.      Perselisihan umat manusia juga terjadi di Madinah.


4.      Relevansi Konsep dengan Keadaan Saat Ini
Pemilik mutlak dari tanah adalah Allah Swt. jadi seseorang tidak boleh menyewakan tanah tersebut. Ibnu Hazm menganjurkan untuk melakukan muzara’ah agar tidak ada lahan yang tidak tergarap. Seperti yang kita ketahui saat ini banyak orag yang menyewakan tanahnya, baik untuk ditanami maupun untuk didirikan sebuah bangunan. Dari sisi tersebut nampak bahwa konsep ini jarang dipakai dalam kehidupan modern. Meskipun masih kita temukan penggarapan tanah dengan sistem muzara’ah, namun itu sedikit sekali.
Tentang kehidupan sosial Ibnu Hazm mengatakan bahwa orang-orang kaya harus menanggung kehidupann fakir miskin yang ada disekitar mereka. Hal itu nampaknya jarang kita temukan saat ini. Jangan kan untuk menanggung kehidupan fakir miskin, memberi sedikit bantuan saja mereka tidak mau. Sedikit sekali orang yang mau menerapka konsep tersebut. Kebanyakan dari orang kaya senang menghambur-hamburkan harta untuk kesenangan dirinya sendiri, tanpa memikirkan orang disekitarnya yang sedang membutuhkan bantuan.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
              Ibnu Hazm bernama lengkap Abu Muhammad Ali abn Abu Umar Ahmad ibn Sa’id ibn Hazm al-Qurthubi al-Andalusy, lahir pada akhir bulan Ramadhan 184 H (994 M). Beliau mulai berguru pada tahun 400 H. Di antara guru-guru Ibnu Hazm yang mewarnai pemikirannya adalah Ibnu Abd Barr al-Maliki, Abu Umar Ahmad bin Husein, Yahya bin Mas’ud, Abu al-Khiyar Mas’ud bin Sulaiman al-Dhahiri, Yunus bin Abdullah al-Qadhi, Muhammad bin said bin sa’i, Abdullah bin al-Rabi’ al-Tamimi, Abdullah bin Yusuf bin Nami.
Di antara karya-karyanya:
a.       At-Taqrib li Hudud Al-Mantiq.
b.      Tauq Al-Hamamah fi Fadhli Ahli Al-Andalus
c.       Nuqat Al-Arus fi Tawarikhi al-Khulafa
d.      Al-Fashl fi Al-Nilal wa Al-Ahwa wa An-Nihal
e.       Al-Hakam fi Ushul Al-Ahkam
f.       Al-Ittishal ila Fahm Al-Khishal, dll.
Ibnu Hazm memiliki pemikiran Ekonomi, diantaranya tentang:
a.    Sewa tanah dan pemerataan kesempatan
b.    Jaminan sosial bagi orang yang tidak mampu
c.    Urgensi zakat
d.   Persoalan pajak
              Dari pembahasan diatas telah kita pahami bahwa konsep ekonomi yang Ibnu hazm tawarkan sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Namun jika kita lihat kenyataan saat ini, konsep-konsep tersebut sudah mulai ditinggalkan. Meski masih ada yang menerapkan konsep tersebut, tetapi sedikit sekali.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Qhardhawi, Yusuf. 1993. Fiqh al-zakah. Beirut: Muassasah al-Risalah
Asy-syarafa, Ismail. 2002. Ensiklopedi Filsafat. Jakarta: Khalifa
Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Kediri: Pustaka Pelajar.
http://natsirritsfiraus.wordpress.com /2011/07/03/ibnu-hazm-mazhab-adz-dzahiri di unduh pada 21 Oktober 2012
http://www.alsofwa.com , Ibnu Hazm di unduh pada 21 Oktober 2012
http://ghanie-np.blogspot.com , Biografi dan Pemikiran ibn Hazm di unduh pada 21 Oktober 2012.
http://kenaliulama.blogspot.com , Ibnu Hazm di unduh pada 21 Oktober 2012



[1] Nur Chamid,Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,(Kediri:Pustaka Pelajar,2010), hlm. 257
[2] Ismail Asy-Syarafa,Ensiklopedi Filsafat,(Jakarta:Khalifa,2002),cet. 1, hlm. 5
[3] http://natsirritsfiraus wordpress.com/2011/07/03/ibnu-hazm-mazhab-adz-dzahiri di unduh pada 21 Oktober 2012
[4] Nur Chamid, op., cit., hlm. 258-259
[5] http://www.alsofwa.com , Ibnu Hazm di unduh pada 21 Oktober 2012
[6] http://ghanie-np.blogspot.com , Biografi dan Pemikiran ibn Hazm di unduh pada 21 Oktober 2012.
[7] Ismail, op., cit., hlm. 6
[8] http://kenaliulama.blogspot.com , Ibnu Hazm di unduh pada 21 Oktober 2012
[9] Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan muslim.
[10] Ibnu sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma’shiat yang kehabisan bekal termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.
[11] Yusuf al-Qhardhawi, Fiqh al-Zakah (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1993) jilid II, hlm. 964
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Socialize

Random posts

3/randomposts

BTemplates.com

3/recentposts
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Pageviews

Cari Blog Ini

Blog Archive

Breaking

Facebook

[recent]
banner image