Random Posts

randomposts

Minggu, 28 April 2013

Bank dan Permasalahan Ekonomi


BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Berbicara mengenai bank tentu akan kita kaitkan dengan kegiatan ekonomi. Karena bagaimana pun segala aktifitas perbankan adalah aktifitas ekonomi. Kesuksesan perbankan tak lepas dari peran ekonomi itu sendiri. Begitupun sebaliknya kemerosotan ekonomi akan menghambat kesuksesan aktifitas perbankan. Ekonomi akan menemui berbagai masalah dalam perkembangannya. Permasalahan tersebut menuntut kita untuk tanggap dan kritis dalam menghadapi permasalahan tersebut.
Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam kelangsungan hidup manusia. Keberadaannya memberikan kemudahan bagi kita dalam menyimpan kekayaan dalam bentuk uang. Penyimpanan uang di bank memberikan rasa aman dari pada harus menyimpan di rumah. Dalam perjalanannya bank menemui beberapa masalah. Dalam hal ini bank harus cakap menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul agar tidak menimbulkan banyak kerugian.
Meskipun tantangan dalam perbankan selalu ada, namun bank harus tetap beroperasi untuk mewujudkan semua tujuannya. Jika kita lihat dari sejarah, maka bank syariah muncul ke permukaan pada saat terjadi krisis besar-besaran. Bank syariah muncul dengan membawa solusi akan keraguan masyarakat terhadap bank konvensional.




B.                 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat kita ambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa saja masalah dalam ekonomi?
2.      Bagaimana masalah perbankan?
3.      Tantangan apa saja yang ada pada sektor perbankan?
4.      Mengapa bank syariah itu ada?

C.                Tujuan
Untuk mengetahui beberapa komponen penting yang ada pada rumusan masalah, seperti masalah ekonomi, perbankan, tantangan sektor perbankan, serta alasan adanya perbankan syariah.



BAB II
PEMBAHASAN
A.                Masalah Ekonomi
Jumlah penduduk Indonesia yang besar, lebih dari 200 juta dengan beragam etnis, suku, kultur dan budaya ini merupakan sebuah asset sekaligus tantangan besar. Diperlukan perencanaan yang komprehensif dan integral atas sistem produksi dan distribusi terhadap pemenuhan kebutuhan primer seperti persoalan sandang, pangan, dan papan. Hingga saat ini Indonesia belum mampu mengatasi persoalan mendasar tersebut. Realitas menunjukan bahwa lebih dari 50% produksi beras domestik dihasilkan di pulau Jawa, pada tahun 1980-an. Sementara ketersediaan lahan di pulau Jawa mengalami penciutan terus-menerus karena himpitan industrialisasi dan pembangunan pemukiman.[1] Disisi lain, tanah di luar Jawa kurang cocok untuk persawahan sehingga memerlukan biaya produksi yang lebih tinggi lagi.
Indonesia merupakan negara yang kaya. Namun harus diakui bahwa masih banyak sumber daya milik Indonesia yang belum dimanfaatkan secara maksimal atau bahkan malah justru pihak asing yang berhasil mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia.[2] Hal tersebut merupakan salah satu masalah ekonomi Indonesia. Berikut ini adalah beberapa masalah ekonomi Indonesia yang lain: 
1.    Pengangguran
Ini merupakan masalah klasik yang belum juga terselesaikan secara tuntas. Dari tahun ke tahun jumlah pengangguran di Indoensia semakin bertambah. Upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja belum bisa menyelesaikan masalah ini.

Pemerintah sebelum berusaha menciptakan lapangan pekerjaan seharusnya terlebih dahulu membangun sumber daya manusia yang bekualitas. Baik dengan cara memperbaiki sistem pendidikan maupun pembangunan. Hal ini akan lebih efektif dari pada hanya memperbanyak lapangan pekerjaan tetapi sumber daya mausia yang bekerja tidak kompeten. Dengan demikian, maka tingkat pengangguran akan mulai berkurang.
2.    Biaya Ekonomi Tinggi
Ini juga merupakan masalah klasik di dunia industri. Ada banyak hal yang menyebabkan biaya produksi menjadi tinggi. Diantaranya adalah pungutan liar/pungli yang tidak hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun tidak jarang dilakukan secara terbuka.
Dengan adanya pungutan liar tersebut, maka ada biaya-biaya siluman yang harus dikeluarkan. Hal itu tentu akan membuat biaya yang harus dikeluarkan bertambah tinggi. Kemudian produsen mau tidak mau harus menaikan harga produk untuk menutupi biaya-biaya tersebut. Masalah ini tentu tidak menguntungkan bagi para konsumen, karena harga kebutuhan semakin mencekik ekonomi mereka. Pemerintah selaku penguasa harus berani mengambil kebijaksanaan untuk memberantas segala bentuk pungutan liar tersebut. Dalam hal ini tentu pemerintah harus ekstra teliti dalam mengawasi setiap kegiatan-kegiatan produksi.
3.    Regulasi Ekonomi
Beberapa kali pemerintah mengeluarkan keputusan mengenai regulasi ekonomi yang dianggap tidak tepat bagi kondisi perekonomian Indonesia. Contohnya adalah keputusan pemerintah untuk masuk dalam anggota CAFTA yang sekarang ini mengakibatkan membanjirnya produk China di Indonesia sehingga membuat produk lokal kepayahan di pasar sendiri.

Pemerintah dalam hal ini salah dalam mengambil kebijaksanaan. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri. Jika produk dalam negeri dinilai kurang berkualitas, maka pemerintah harus berupaya memperbaiki kualitas produk-produk dalam negeri. Dengan jalan tersebut, maka masyarakat akan mulai melirik produk lokal. Kondisi ini akan membuat ekonomi Indonesia bisa lebih baik.
4.    Kelangkaan Bahan Pokok
Operasi pasar yang sering dilakukan pemerintah disaat harga bahan pokok mulai beranjak naik bisa dipastikan tidak membantu menyelesaikan masalah ini. Kelangkaan bahan pokok memang merupakan masalah yang sangat sering terjadi di wilayah luar jawa karena alasan teknis seperti transportasi.[3] Namun menjelang puasa, lebaran, dan natal bisa dipastikan wilayah jawa juga mengalami masalah yang sama.
Menurut kami kelangkaan bahan pokok di luar pulau jawa bukan hanya karena masalah-masalah teknis seperti transportasi. Pasalnya kita tahu bahwa ketika menjelang lebaran, puasa, natal dan hari-hari besar lainnya kelangkaan juga terjadi di pulau jawa. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meraup keuntungan yang besar. Kita bisa amati ketika momen tersebut banyak orang yang menimbun bahan pokok untuk membuat persediaan bahan pokok minim. Dengan demikian, maka pasar akan menaikan harga barang karena kelangkaan. Pada waktu ini lah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjual kembali barang yang mereka timbun untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi.
5.    Tingginya Suku Bunga Perbankan
Suku bunga merupakan salah satu indikator sehat/tidaknya kondisi perekonomian Indonesia. Suku bunga yang terlalu tinggi ataupun yang terlalu rendah akan sangat mempengaruhi perekonomian.
6.    Tingginya Nilai Inflasi
Nilai inflasi akan sangat berpengaruh bagi kondisi perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri nilai inflasi tergolong tinggi sehingga banyak masalah ekonomi susulan yang terjadi karena inflasi ini. Selain itu, inflasi di Indonesia sangat 'sensitif' mudah sekali naik. Misalnya  walaupun hanya dipengaruhi oleh tingginya harga cabai rawit beberapa waktu yang lalu.

B.                 Masalah Perbankan
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.[4] Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), di mana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni pembagian keuntungan. Bank Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.
Hal yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan.
Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada Bank Konvensional penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sekilas perbedaan itu memperlihatkan di Bank Syariah nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan sedikit.
Dalam perjalannnya, bank di Indonesia mengalami beberapa masalah sebagai beikut:
1.      Negatif Spread
Maslah ini terjadi karena bank harus membayar biaya bunga kepada deposan dengan suku bunga yang tinggi. Sedangkan suku bunga pinjaman tidak bisa disesuaikan sepenuhnya.[5]


2.      Likuiditas
Masalah ini banyak dirasakan oleh bank swasta. Mobilitas dana masyarakat yang masuk-keluar perbankan menjadi sangat tinggi, dan sebagai akibatnya bank terpaksa memerlukan suku bunga tinggi agar dana masyarakat dapat terhimpun.[6] Masalah likuiditas terjadi akibat rush terhadap bank swasta, sementrara bank-bank yang mengalami kelabihan likuiditas tidak mau menolong bank-bank lainnya. Nasabah cenderung mangalihkan dana ke bank-bank yang dianggap aman, teutama bank asing dan bank BUMN.
3.      NOP (net open position)
Terjadi fluktuasi nilai tukar yang tajam menyebabkan bank devisa mengalami kesulitan dalam mengelola asset dan kewajiban yang didominasi mata uang asing. Implikasinya, setiap terjadi pergerakan dalam nilai rupiah maka bank mengalami kerugian valas. Sebagi akibat mudahnya bank meperoleh pinjaman luar negeri untuk memenuhi kebutuhan likuiditas valuta asingnya. Ironisnya sebagian besar tidak dilakukan lindung nilai, pada saat terjadi gejolak nilai tukar kewajiban bank meningkat secara drastis.
4.      NPL (non-performing loan)
Masalah ini muncul sebagai akibat terjadinya kontraksi output disatu pihak, dan meningkatnya beban utang perusahaan karena meningkatnya suku bunga di lain pihak. Maka kemampuan perusahaan membayar kredit menjadi berkurang. Konsekuensinya, bank harus menanggung jumlah NPL yang lebih besar.[7] Dengan demikian bank diharuskan manyediakan PPAP yang ada gilirannya memperberat posisi keuangan bank.
5.      Permodalan
Beban negatif spread, meningkatnya sebagai biaya pencadangan/PPAP karena meningkatnya NPL, penyelesaian utang luar negeri yang terkait dengan NOP, serta melonjaknya beban biaya operasional secara terakumulasi perlahan-lahan menggerogoti modal bank.

C.                Tantangan Sektor Perbankan
Adanya berbagai permasalahan ekonomi menjadikan perbankan menjadi sektor pembangkit kembali kegiatan perekonomian. Peranan tersebut akan sangat ditentukan oleh strategi pembangunan yang ditetapkan oleh kekuatan politik baru yang berkuasa, disamping kepentingan komersial dari kekuatan pelaku asing yang tidak dapat diabaikan, dengan adanya perbankan yang baik dalam sistemnya menjadi harapan masyarakat dan menjadi pembantu dalam kegiatan ekonomi.
Sebagai tantangan sektor perbankan syariah ke depan antara lain sebagai berikut:
1.      Kepastian hukum tentang mekanisme penyelesaian sengketa UU perbankan syari’ah belum memuat secara pasti, mekanisme penyelesaian sektor yang dapat terjadi antara nasabah dan bank syari’ah terutama mengenai lembaga peradilan yang bertanggung jawab mengurus tentang sengketa tersebut.
2.      Batasan yang jelas antara peran BI dan DSN MUI
Perlu kejelasan lebih lanjut dalam pembagian tugas BI dan DSN MUI dalam perannya sebagai pengawas sekaligus regulator dalam pelaksanaan operasionalisasi perbankan syariah diperlakukan.[8]
3.      Peningkatan kualitas sumber daya insani perbankan syari’ah  indonesia. Saat ini SDI yang dimiliki bank syariah kurang memadai. Yang memiliki kopentensi yang tidak hanya di bidang perbankan tetapi mencakup pola aspek syariah dalam praktik perbankan.
4.      Memperbarui peraturan-peraturan perbankkan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi operasional bank syariah.
5.      Pemahaman masyarakat belum tepat terhadap kegiatan operasional bank syariah disebabkan oleh belum tegas mengenai bunga.[9]
6.      Sosialisasi belum dilakukan secara optimal.
7.      Jaringan kantor bank syari’ah masih terbatas. Persaingan bank konvesional sangat ketat dan mempersulit bank syariah dalam memperluas sekmen pasar.

D.                Alasan Adanya Bank Syariah
Secara filosofis, bank syari’ah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang di anggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia islam dewasa ini. Belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar guna menemukan cara untuk menghentikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika islam. Upaya ini dilakukan dalam membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujinya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi, dan distribusi pendapatan.
            Oleh karena itu, mekanisme perbankan bebas bunga yang bisa disebut dengan bank syari’ah didirikan. Bank syari’ah didirikan didasarkan pada alasan filosofi maupun praktik. Alasan filosofinya adalah dilarangnya riba dalam transaksi keuangan  maupun nonkeuangan seperti dalam firman Allah swt dalam surat al-Baqarah (2) : 275 yang berbunyi  (Allah  menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba) dan alasannya praktisnya adalah sistem perbankan berbasis bunga atau konvensiaonal mengandung beberapa kelemahan, yaitu sebagai berikut:
1.      Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis. Dalam bisnis, hasil yang diperoleh setiap perusahaan selalu tidak pasti. Peminjam sudah berkewajiban untuk membayar tingkat bunga yang disetujui, walaupun perusahaannya mungkin rugi. Meskipun perusahaan untung, namun bisa jadi bunga yang harus dibayarkan melebihi keuntungannya. Hal ini jelas bertentangan dengan norma keadilan dalam islam.

2.      Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan. Hal ini menyebabkan hilangnya potensi produktif  masyarakat secara keseluruhan, selain dengan pengangguran sebagian besar orang. Lebih dari itu, beban utang makin menyulitkan upaya pemulihan ekonomi dan memperparah penderitaan seluruh masyarakat.
3.      Komitmen bank untuk keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya. Oleh sebab itu, demi keamanan bank hanya mau meminjamkan dana bagi bisnis yang sudah benar-benar mapan atau kepada orang yang sanggup menjamin keamanan peminjamnya.  Sisa uangnya disimpan dalam bentuk surat berharga pemerintah. Jadi, semakin banyak peminjam yang hanya diberikan kepada usaha yang sudah mapan dan sukses, sementara orang yang punya potensi tertahan untuk memulai usahanya. Ini menyebabkan  selain tidak seimbangnya pendapatan dan kesejahteraan, juga bertentangan dengan semangat islam.
4.      Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil. Usaha besar mengambil resiko untuk mencoba tehnik dan produk baru karena mereka mempunyai cadangan dana sebagai sandaran bila ternyata ide barunya itu tidak berhasil. Sebaliknya, usaha kecil tidak dapat mencoba ide baru karena untuk itu mereka harus membutuhkan pinjaman dana berbunga dari bank. Bila gagal, tidak ada jalan lain bagi mereka kecuali harus membayar kembali pinjaman berikutnya bunganya sehingga bisa saja mereka menjadi bangkrut. Hal ini terjadi terutama pada para petani. Jadi bunga merupakan rintangan bagi pertumbuhan dan juga memperburuk keseimbangan pendapatan.
5.      Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian kembalian modal dan pendapatan bunga mereka. Setiap rencana bisnis yang diajukan kepada mereka selalu diukur dengan keteria ini. Jadi, bank yang bekerja dengan sitem ini tidak mempunyai insentif untuk membantu suatu usaha yang berguna bagi masyarakat dan para pekerja. Sistem ini menyebabkan misallocation sumber daya dalam masyarakat islam.
Berangkat dari beberapa kelemahan sistem perbankkan konvensiaonal tersebut maka perbankan syariah diharapkan mendapatkan kebebasan dalam mengembangkan produk sendiri sesuai dengan teori perbankan syariah. Jika kebebasan ini terwujudkan, secara ideal akan memberikan manfaat yaitu :
a.       Terpeliharanya aspek keadilan bagi yang bertransaksi
b.      Lebih menguntungkan di banding dengan konvensional
c.       Dapat memelihara kesetabilan nilai tukar mata uang karena selalu terkait dengn transaksi riil bukan sebaliknya
d.      Transparasi menjadi sifat yang melekat (inheren)
e.       Memperluas aplikasi syariah dalam kehidupan masyarakat muslim.[10]
Alasan lain adanya perbankan syariah secara realistis adalah adanya perbankan syari’ah telah di dukung oleh legeslasi dan regulasi yang telah di keluarkan samoai tahun 1999 yaitu UU perbankan dan UU bank indonesia serta peraturan. Pelaksanaannya peda pertengahan tahun 1997 telah muncul krisis ekonomi dan moneter di kawasan Asia, termasuk Indonesia. Salah satu yang menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi yang berbasis pada bunga sebagaimana telah diterapkan tersebut, termasuk di bidang perbankan terbukti tidak mampu untuk mengatasi krisis keuangan dan moneter yang sedang terjadi. Bahkan sistim perbankan yang berbasis bunga dalam kegiatan yang bersifat spekulatif telah menyebabkan tumbuh dan berkembangnya moral hazard dalam transaksi kegiatan ekonomi sehingga berperan besar dalam meruntuhkan pembangunan perekonomian bangsa.[11]


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari pembahasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa masalah ekonomi secara kompleks di Indonesia perlu adanya suatu inovasi baru sebagai jembatan untuk mengentaskan perekonomian masyarakat. Adanya perbankan syariah yang muncul sebagai bank dengan sistem ekonomi berlandaskan Al-quran dan As-sunnah  secara langsung menjadi jembatan bagi kemajuan ekonomi masyarakat.
Hal itu dapat kita lihat dalam berbagai produknya selalu memperhatikan keberadaan pengembangan usaha dalam sektor yang tidak dapat dijangkau perbankkan konvensional. Sistem-sistemnya  dalam sektor riil menjadi alasan utama pengembangan ekonomi kerakyatan. Namun permasalahan ekonomi yang semakin kompleks dan tuntutan ekonomi global menjadi tantangan tersendiri bagi keberadaan perbankkan syariah, berbagai tantangan yang harus terus menjadi perhatian demi kemajuan perbankan syariah itu sendiri.
Perbankan syariah muncul karena sitem ekonomi yang sebelumnya dianggap gagal. Bank syariah memberikan solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan ekonomi yang diakibatkan dari sistem konvensional. Konvensional dianggap lemah dan lambat dalam mengatasi krisis global. Hal itu membuat masyarakat harus memilih sistem yang layak dalam perkembangan zaman ini.


[1] Muhammad, Manajemen  Bank  Syariah,  (Yogyakarta:  UPP AMP YKPN, 2005), hal.3
[5] Muhammad, Bank Syariah; problem dan prospek perkembangan di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), hlm. 22
[6] Ibid, hlm. 23
[7] Ibid, hlm. 23
[8] Muhammad, Op. Cit, hlm. 6
[9] Ibid, hlm. 7
[10] Amir machmud rukmana,  bank syari’ah, (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm. 4
[11] Jundiani, Pengaturan hukum perbankan syari’ah di Indonesia, (Malang: Pers, 2004), hlm. 28
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Socialize

Random posts

3/randomposts

BTemplates.com

3/recentposts
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Pageviews

Cari Blog Ini

Blog Archive

Breaking

Facebook

[recent]
banner image