Domain
adalah sebuah nama yang unik yang berfungsi untuk mengidentifikasi alamat IP.
Dengan menggunakan Domain seseorang tidak perlu menghafal serangkaian IP
Address sehingga memudahkan dalam menghafal maupun pengucapan. Domain disewakan
secara bebas dengan status sewa umumnya selama satu tahun. Umumnya nama domain
memiliki fungsinya masing masing sesuai dengan keperluannya.
Macam-macam domain
Ada dua macam domain utama yang biasa dikenal
di jaringan internet yaitu Top Level Domain(Domain Tingkat Atas)
disingkat TLD dan Country-Specific Top Level Domain (Domain
Dengan Ekstensi Kode Negara) disingkat ccTLDs. Top Level Domain merupakan
domain tingkat atas dan bersifat umum penggunaannya, penggunaan TLD jika hendak
sebagai nama domain untuk sebuah website atau situs tidak memerlukan izin
khusus. Tersedia beberapa TLD yang sering dipakai seperti : .com, .net, .org,
.us, .info, dan .biz. Sedangkan Country-Specific Top Level Domain atau ccTLDs
bisa digunakan jika anda sudah memiliki izin penggunaannya. DI Indonesia ccTLDs
ditandai dengan ekstensi .id, berikut ini adalah beberapa domain Indonesia
beserta jenis surat izin yang harus disertakan saat registrasi
.co.id
Co/com memiliki makna komersial, sedangkan “id” menunjukkan domain untuk negara Indonesia. Domain .co.id biasanya digunakan oleh perusahaan swasta yang memiliki badan hukum yang legal, persyaratan untuk registrasi domain .co.id berupa KTP, NPWP, SIUP, dan surat pendaftaran merk atau hak paten jika digunakan untuk menjual produk yang diproduksi sendiri.
Co/com memiliki makna komersial, sedangkan “id” menunjukkan domain untuk negara Indonesia. Domain .co.id biasanya digunakan oleh perusahaan swasta yang memiliki badan hukum yang legal, persyaratan untuk registrasi domain .co.id berupa KTP, NPWP, SIUP, dan surat pendaftaran merk atau hak paten jika digunakan untuk menjual produk yang diproduksi sendiri.
.go.id
Go artinya government atau pemerintahan. Domain
.go.id digunakan oleh instansi pemerintahan atau institusi milik pemerintah
resmi persyaratan yang dibutuhkan untuk registrasi domain .go.id adalah SK dari
kepala instansi atau pejabat setara eselon 2, struktur organisasi dari isntansi
tersebut dan nama instansi harus dijadikan sebagai nama domainnya contoh
kemdiknas.go.id merupakan domain milik kementrian pendidikan nasional
.ac.id
Ac => academic, domain .ac.id biasanya digunakan untuk lembaga pendidikan atau kursus dengan jenjang minimal setara diploma 1, contoh ui.ac.id merupakan domain Universitas Indonesia. Untuk domain ac.id dibutuhkan surat izin berupa SK pendirian lembaga dari Kementrian Pendidikan Nasional, SK Rektor, surat kuasa dari rektor dan KTP penanggung jawab domain.
Ac => academic, domain .ac.id biasanya digunakan untuk lembaga pendidikan atau kursus dengan jenjang minimal setara diploma 1, contoh ui.ac.id merupakan domain Universitas Indonesia. Untuk domain ac.id dibutuhkan surat izin berupa SK pendirian lembaga dari Kementrian Pendidikan Nasional, SK Rektor, surat kuasa dari rektor dan KTP penanggung jawab domain.
.net.id
Domain .net.id dipergunakan oleh penyelenggara
jasa telekomunikasi yang legal atau memiliki izin, untuk proses registrasi
diperlukan salinan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari pemerintah dan
KTP penanggung jawab domain
.or.id
Or => organization, domain .or.id digunakan
untuk organisasi atau komunitas resmi yang memiliki izin. Dibutuhkan surat izin
organisasi dn KTP penanggun jawab domain saat proses registrasi
.sch.id
Domain .sch.id digunakan oleh lembaga
pendidikan setingkat SD-SMA. Sch => school, penggunaan domain .sch.id
memerlukan surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dan KTP
penanggung jawab domain
.web.id
Domain .web.id dipergunakan untuk pemilik
website atau blog pribadi, tidak diperlukan surat izin apa-apa dalam
penggunaannya harga sewanyapun relatif murah yaitu 25-30 ribu setahun. Hanya
dibutuhkan KTP dari pemilik website atau blog tersebut.
Domain-domain yang saya sebutkan di atas adalah
domain indonesia. Mungkin Anda pernah mendapatkan e-mail dengan kode domain
yang bukan “id”. Domain “id” hanya digunakan untuk negara Indonesia saja.
Penyedia
Domain Indonesia
DUTASPACE.COM adalah Penyedia Domain Indonesia dengan harga murah namun kualitas selalu terjaga. Lembaga
ini akan membantu Anda melakukan registrasi domain indonesia, meliputi domain
.co.id, .or.id, .sch.id, .go.id, dll.
Selain sebagai penyedia domain indonesia, mereka
juga menyediakan layanan web
hosting indonesia dengan
kualitas layanan terbaik. Web
hosting Indonesia yang
mereka tawarkan dilengkapi dengan cPanel versi terbaru serta fasilitas auto
installer website, seperti Fantastico de luxe atau softaculous. Layanan shared
hosting indonesia kami juga dilengkapi fitur-fitur hosting lainnya.
Dapatkan domain dengan
harga paling murah di Indonesia. Domain 100% murni milik pelanggan, dilengkapi
dengan domain manager lengkap untuk mengelola secara menyeluruh domain anda.
Tabel Domain Indonesia
Domain .ID
|
Harga
|
Persyaratan (pendaftaran baru saja)
|
.AC.ID
|
Rp 150.000
|
·
KTP
Penanggung Jawab
·
SK
Depdiknas Pendirian Lembaga
·
Akta
Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
·
Surat
Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
|
.CO.ID
|
Rp 150.000
|
·
KTP
Penanggung Jawab
·
SIUP/TDP
atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
·
Kepemilikan
Merk (bila ada)
|
.NET.ID
|
Rp 150.000
|
·
KTP
Penanggung Jawab
·
SIUP/TDP**
atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
·
Kepemilikan
Merk (bila ada)
·
**
Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
|
.WEB.ID
|
Rp 75.000
|
·
KTP
Penanggung Jawab
|
.SCH.ID
|
Rp 100.000
|
·
KTP
Penanggung Jawab
·
Surat
Permohonan Kepala Sekolah
·
Surat
Kuasa
|
.OR.ID
|
Rp 100.000
|
·
KTP
Penanggung Jawab
·
Akta
Notaris atau SK Intern Organisasi
|
.MIL.ID
|
Rp 150.000
|
·
KTP
Penanggung Jawab
·
Surat
permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
·
Surat
kuasa
|
.GO.ID
|
Rp 150.000
|
·
KTP
Penanggung Jawab
·
Surat
permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat
atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
·
Surat
kuasa
|
Catatan:
·
Nama
Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak
Paten/Merk)
·
Untuk
.co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya
sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan
dari Notaris.
·
Nama
domain harus sesuai dengan kriteria penamaan
·
Masa
berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan
nama domain tersebut.
|
Demekian posting sekilas tentang domain, semoga
bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar